Pertanyaan :
Saya telah memulai puasa enam hari Syawwal. Akan tetapi, saya belum bisa melengkapinya karena kondisi tertentu dan pekerjaan. Masih tersisa dua hari bagi saya. Apa yang mesti saya lakukan, wahai Syaikh? Apakah saya harus mengqadhanya atau berdosakah saya karenanya?
Jawab:
Puasa enam hari pada bulan Syawwal adalah ibadah yang sunnah, bukan wajib. Maka dari itu, Anda mendapatkan pahala dari puasa yang telah dikerjakan tersebut (walaupun belum sempurna, red.). Anda diharapkan mendapatkan pahalanya secara utuh apabila penghalang Anda untuk menyempurnakannya adalah alasan yang syar’i, berdasarkan sabda Nabi :
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
“Apabila seorang hamba sakit atau safar, Allah menuliskan baginya pahala apa yang biasa dia lakukan ketika dia sehat dan berada di tempat tinggalnya.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Anda tidak berkewajiban mengqadha puasa Syawwal yang belum Anda lakukan.
Allah l-lah yang memberi taufiq.
(Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)
✅💎🌺
Pertanyaan :
Seseorang berpuasa enam hari dari bulan Syawwal setelah Ramadhan tetapi belum menyempurnakan puasa Ramadhannya selama seratus hari karena alasan syar’i.
Apakah dia tetap mendapatkan pahala orang berpuasa Ramadhan secara sempurna dan mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal sehingga seperti orang yang berpuasa setahun penuh? Mohon berikan jawaban yang bermanfaat bagi kami. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda.
Jawab:
Penetapan pahala amalan yang dilakukan oleh hamba karena Allah adalah hak Allah secara khusus. Apabila seorang hamba mencari pahala dari Allah l dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan, Allah tidak akan menyia-nyiakannya.
🌏✅💎 Allah berfirman:
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (al-Kahfi: 30)
Orang yang memiliki utang puasa Ramadhan semestinya mengqadhanya dahulu, baru berpuasa enam hari pada bulan Syawwal. Dengan demikian, dia mengamalkan (sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam):
ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
“Mengikuti puasa Ramadhan dengan enam hari pada bulan Syawwal.”
Lain halnya kalau dia sudah telanjur menyempurnakan puasa enam hari pada bulan Syawwal (tanpa tahu hukumnya, red.).
Allah l-lah yang memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Wakil:
Abdurrazzaq Afifi
Anggota:
Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌺
Pertanyaan ;
Seseorang biasa puasa tiga hari (hari-hari putih, yakni tanggal 13, 14, 15 bulan qamariah) setiap bulan. Apabila dia berpuasa pada bulan ini (Syawwal) pada hari-hari tersebut lalu ditambah tiga hari yang lain, apakah ini cukup (bisa dianggap) puasa enam hari pada bulan Syawwal?
Jawab:
Puasa tiga hari pada bulan Syawwal adalah puasa yang tersendiri, tidak termasuk dari tiga hari (hari-hari putih). Keduanya tidak sama. Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal secara tersendiri dan berpuasa pada hari-hari putih secara tersendiri agar pahalanya besar. Adapun berpuasa enam hari dari Syawwal dan dia niatkan untuk puasa enam hari Syawwal sekaligus hari-hari putih, yang tampak bagi saya itu hanya menjadi puasa enam hari pada bulan Syawwal saja. Oleh karena itu, dia mendapatkan pahala berpuasa enam hari bulan Syawwal saja. Disunnahkan pula berpuasa hari-hari putih dengan niat tersendiri.
(Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullahu)
https://asysyariah.com/puasa-enam-hari-pada-bulan-syawwal/
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin