Pertanyaan:
Apa hukum orang yang bertobat dari sebuah dosa kemudian jatuh lagi pada dosa yang sama?
βοΈJawaban:
πΈ Apabila dahulu dia telah bertobat dari dosa tersebut dengan ikhlas, niat yang jujur, mencabut diri dari dosa tersebut, dan menyesalinya, kemudian setan membisikinya dan dia dikalahkan oleh hawa nafsunya yang memerintahkan kepada kejelekan hingga terjatuh lagi dalam dosa yang sama untuk kedua kali, ketiga kali, dan seterusnya; tidak akan kembali dosa yang dahulu dia telah bertobat darinya dengan jujur.
β Hendaknya dia kembali bertobat setelah melakukan dosa tersebut yang kedua kali atau ketiga kali. Selain itu, hendaknya ia juga menempuh sebab yang menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa tersebut.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu βala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi
π Fatawa al-Lajnah, 24/318β319, pertanyaan ketiga dari fatwa no. 3025
π https://asysyariah.com/tanya-jawab-seputar-tobat/
π² https://t.me/asysyariah/2863
π‘ Turut menyebarkan ilmuβ’β’β’‡
Β» Grup β»ββΉ :
https://chat.whatsapp.com/DtfHgwM9xwWD4e4QmgvnoP